Jangan Salah! Ini Tugas Wewenang Kewajiban PPS, KPPS, dan Pantarlih (PDF)

Tugas Wewenang Kewajiban PPS, KPPS, dan Pantarlih

Tiga unit penyelenggara pemilu yang saling berkaitan satu sama lain untuk menyukseskan pemilihan umum di tingkat Kelurahan/Desa yaitu PPS, KPPS, dan Pantarlih. Walaupun sama-sama berperan dalam pelaksanaan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa, namun ketiga kelompok ini memiliki tugas wewenang dan kewajiban berbeda yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022.

Artikel ini bertujuan agar calon anggota PPS, KPPS, dan Pantarlih memahami betul tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa agar tidak terjadinya tumpang tindih atau kelalaian saat melaksanakan tugas kepemiluan. Agar rekan muda bisa memahaminya dengan cepat saya akan membahas menggunakan metode question and answer supaya rekan muda juga bisa sambilan belajar soal-soal ujian tulis dan seleksi wawancara anggota PPS, KPPS, dan Pantarlih.

A. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Pada pasal 1 nomor 12 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang dimaksud dengan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

PPS dibentuk paling telat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang, di mana harus ada keterwakilan perempuan sebesar 30%.

Tanya: ada berapa tugas PPS?
Jawab: ada 11 tugas!

PPS memiliki 11 tugas yang diatur dalam pasal 56 UU nomor 7 tahun 2017, di antaranya adalah:

1. PPS bertugas mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. PPS bertugas untuk menerima pendapat/masukan masyarakat mengenai DPS
3. PPS bertugas memperbaiki dan mengumumkan DPS hasil perbaikan (DPSHP)
4. PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada PPK agar diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota.
5. PPS bertugas melaksanakan penyelenggaraan semua tahapan pemilu di Kelurahan/Desa.
6. PPS bertugas mengumpulkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS di Kelurahan/Desa masing-masing.
7. PPS bertugas melaporkan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. PPS bertugas mengevaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di Kelurahan/Desa masing-masing.
9. PPS bertugas mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu serta menjelaskan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat Kelurahan/Desa.
10. PPS bertugas melakukan tugas tambahan dari KPU dan PPK sesuai undang-undang.
11. PPS bertugas melakukan tugas tambahan lainnya sesuai undang-undang.
 
Tanya: ada berapa wewenang PPS?
Jawab: ada 5 wewenang!

Wewenang PPS tercantum pada pasal 57 UU nomor 7 tahun 2017, berikut 5 wewenang PPS:

1. PPS berwenang membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2. PPS berwenang mengangkat Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)
3. PPS berwenang menetapkan hasil perbaikan DPS menjadi DPT
4. PPS berwenang melalukan wewenang yang diberikan KPU dan PPK sesuai undang-undang.
5. PPS berwenang melakukan wewenang lainnya sesuai undang-undang.

Tanya: ada berapa kewajiban PPS?
Jawab: ada 8 kewajiban!

Pasal 58 UU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan ada 8 kewajiban PPS, ini detailnya:

1. PPS berkewajiban membantu KPU dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih.
2. PPS berkewajiban melaporkan daftar pemilih kepada PPK.
3. PPS berkewajiban menjaga dan mengamankan kotak hasil perhitungan suara yang sudah disegel.
4. PPS berkewajiban memberi kotak suara hasil rekapitulasi perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
5. PPS berkewajiban menindaklanjuti laporan dan temuan yang didapati oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
6. PPS berkewajiban membantu PPK dalam penyelenggaraan pemilu, kecuali untuk penghitungan suara.
7. PPS berkewajiban melaksanakan kewajiban lain dari KPU dan PPK sesuai undang-undang.
8. PPS berkewajiban melakukan kewajiban lainnya sesuai undang-undang.

B. Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS)

Pada pasal 1 nomor 14 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang dimaksud dengan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS dibentuk dengan cara seleksi terbuka dengan memperhatikan kemandirian, integritas, kapasitas, dan kompetensi anggota KPPS. Anggota KPPS dilantik sebanyak 7 (tujuh) orang untuk bertugas membantu PPS di TPS.

Tanya: ada berapa tugas KPPS?
Jawab: ada 7 tugas!

1. KPPS bertugas mengumumkan DPT di TPS
2. KPPS bertugas menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
3. KPPS bertugas melakukan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
4. KPPS bertugas membuat berita acara pemungutan dan perhitungan suara yang diserahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS untuk diberikan kepada PPK.
5. KPPS bertugas melaksanakan tugas lain dari KPU, PPK, dan PPS sesuai undang-undang.
6. KPPS bertugas menyalurkan surat undangan/pemberitahuan kepada para pemilih untuk memilih di TPS.
7. KPPS bertugas melakukan tugas lainnya sesuai undang-undang.

Tanya: ada berapa wewenang KPPS?
Jawab: ada 3 wewenang!

1. KPPS berwenang mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
2. KPPS berwenang melakukan wewenang dari KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan undang-undang.
3. KPPS berwenang melakukan tugas lainnya sesuai undang-undang.

Tanya: ada berapa kewajiban KPPS?
Jawab: ada 7 kewajiban!

1. KPPS berkewajiban menempelkan DPT di TPS.
2. KPPS berkewajiban menindaklanjuti laporan dan temuan oleh pengawas TPS, Panwaslu Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat yang mengarah kepada pelanggaran pemilu.
3. KPPS berkewajiban menjaga dan mengamankan kotak suara hasil perhitungan suara yang sudah disegel.
4. KPPS berkewajiban memberikan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Desa.
5. KPPS berkewajiban memberikan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hari perhitungan suara kepada PPS untuk diteruskan kepada PPK.
6. KPPS berkewajiban melakukan kewajiban lain dari KPU, PPK, dan PPS sesuai undang-undang.
7. KPPS berkewajiban melakukan kewajiban lain sesuai undang-undang.

C. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Pada pasal 1 nomor 16 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang dimaksud dengan Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh PPS untuk membantu melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih yang dibentuk oleh PPS adalah yang berkedudukan di lingkungan TPS agar memudahkan membantu PPS dalam pemutakhiran data. Jumlah Pantarlih yang diangkat oleh PPS hanya berjumlah 1 (satu) orang.

Tanya: ada berapa tugas Pantarlih?
Jawab: ada 5 tugas!

1. Pantarlih bertugas membantu KPU, PPK, dan PPS dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan data Pemilih.
2. Pantarlih bertugas penelitian dan pencocokan data pemilih.
3. Pantarlih bertugas menyerahkan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
4. Pantarlih bertugas menyampaikan hasil penelitian dan pencocokan kepada PPS.
5. Pantarlih bertugas melakukan tugas lain dari KPU, PPK, dan PPS sesuai undang-undang.

Tanya: ada berapa kewajiban Pantarlih?
Jawab: ada 2 tugas!

1. Pantarlih berkewajiban berkoordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Pantarlih berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penelitian dan pencocokan data pemilih kepada PPS.

Tambahan: Dalam melaksanakan kewajiban dan tugas Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Itulah tugas kewajiban wewenang PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai undang-undang dan peraturan kepemiluan terbaru. Jika rekan muda perhatikan di poin-poin akhir selalu ada kalimat tugas lainnya dari KPU, berikut penjelasan tambahan dari saya.

Poin melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban dari KPU bermaksud untuk pelaksanaan tugas improvisasi di lapangan, karena dalam penyelenggaraan pemilu akan ada saja masalah yang berbeda-beda muncul. Oleh karena itu, tidak mungkin semuanya di detailkan dalam undang-undang dan PKPU sehingga di singkat dengan poin-poin tersebut.

Semoga materi ini bermanfaat, terima kasih sudah mampir dan membaca sampai habis, saya doakan rekan muda semua sukses!

Bagi rekan muda yang ingin mendownload file pdf tugas wewenang kewajiban PPS, KPPS, dan Pantarlih bisa download DISINI.

Posting Komentar untuk "Jangan Salah! Ini Tugas Wewenang Kewajiban PPS, KPPS, dan Pantarlih (PDF)"