20 Bocoran Soal Pengawas Pemilu Desa (PPD) 2024 | Dilengkapi File PDF

Bocoran Soal Pengawas Pemilu Desa

Seleksi Pengawas Pemilu Desa (PPD) atau dengan nama lain dikenal sebagai Panwaslu Desa sudah mulai dibuka pendaftarannya di beberapa wilayah Indonesia. Bagi rekan muda yang ingin mencoba ikut seleksi PPD atau Panwaslu Desa bisa mendaftar langsung di kantor Panwascam di kecamatan rekan muda masing-masing.

Sedangkan bagi rekan muda yang sudah mendaftar tentu tidak ada salahnya untuk menyiapkan diri mengikuti ujian seleksi PPD atau Panwaslu Desa dengan belajar soal-soal yang nantinya akan keluar saat ujian seleksi.

Artikel ini merupakan metode belajar yang bisa rekan muda pilih antara menonton video di YouTube atau dengan membaca materi pembahasan soal dan jawaban ujian Pengawas Pemilu Desa.

Artikel ini juga sengaja saya buat dengan simple agar rekan muda bisa belajar dengan cepat dan bisa menghafal jawaban yang sudah saya berikan. InsyaAllah 88% dari pembahasan soal & jawaban artikel ini akan keluar saat ujian, karena soal yang saya berikan merupakan pengalaman dari mengikuti seleksi Panwascam.

Berikut 20 Bocoran Soal dan Jawaban Ujian Seleksi Pengawas Pemilu Desa:

1. Yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 ialah:

a. Bawaslu
b. Bawaslu dan KPU
c. Bawaslu, KPU dan KPI
d. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU, dan Bawaslu.

Jawaban: D

2. Penyebab yang paling benar untuk menjelaskan alasan hadirnya lembaga pengawas pemilu di Indonesia adalah:

a. Karena anggaran penyelenggaraan pemilu sangat besar
b. Karena Indonesia belum memiliki lembaga pengawas pemilu
c. Karena Pemilu diwarnai praktek-praktek kompetisi yang tidak fair
d. Karena Standar pemilu demokratis yang mengharuskan dibentuknya lembaga pengawas pemilu

Jawaban: C

3. Pengawas pemilu memiliki struktur kelembagaaan yang berurutan, yaitu:

a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS
b. Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa
c. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS

Jawaban: A

4. Saat hari pemilihan berlangsung tidak ada pihak manapun yang boleh memaksa para Pemilih untuk memberikan suaranya. Pernyataan tersebut merupakan makna dari prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu:

a. Umum
b. Langsung
c. Rahasia
d. Bebas

Jawaban: D

5. Salah satu indikator Pemilu Demokratis dibawah ini adalah, kecuali:

a. Penyusunan kerangka hukum
b. Hak memilih dan untuk dipilih
c. Kampanye pemilu yang demokratis
d. Akses media dan kebebasan berekspresi

Jawaban: D

6. Berapa orang jumlah Pengawas TPS:

a. 1 orang disetiap desa/kelurahan
b. 1 orang disetiap TPS
c. 2 orang disetiap TPS
d. 3 orang disetiap desa/kelurahan

Jawaban: B

7. Saat melaksanakan kampanye, ada ketentuan-ketentuan dan aturan yang wajib dipatuhi oleh Petugas, Pelaksana, dan Peserta Kampanye. Di bawah ini merupakan larangan dalam kampanye yang wajib di taati oleh Petugas, Pelaksana, dan Peserta Kampanye, kecuali:

a. Mempermaslahkan dasar negara pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Mengacaukan ketertiban umum
c. Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut lain selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
d. Melakukan kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU

Jawaban: D

8. Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan memiliki sejumlah kewajiban yaitu, kecuali:

a. Membuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya
b. Mengumpulkan laporan dan menindaklanjuti yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemilu
c. Melaporkan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsisesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
d. Menyarankan pembentukan dewan kehormatan untuk memeriksa anggota KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu

Jawaban: D

9. Alat atau benda Pemungutan Perhitungan Suara di TPS meliputi antara lain, kecuali:

a. Surat suara
b. Obeng untuk mencoblos
c. Sampul kertas dan segel
d. Kotak suara dan bilik suara

Jawaban: B

10. Panwaslu Kecamatan (Panwascam) bertanggung jawab kepada:

a. Bawaslu Kabupaten/Kota
b. Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
c. Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Bupati

Jawaban: A

11. Jika terjadi hal-hal yang bisa membuat Panwaslu Kecamatan tidak dapat melaksankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk sementara akan dilaksanakan oleh:

a. KPU
b. Bawaslu Provinsi
c. Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Sekretaris KPU provinsi

Jawaban: C

12. Pengawasan pemungutan suara di TPS merupakan tanggungjawab:

a. Pengawas TPS
b. Panwaslu Kelurahan/Desa
c. Panwaslu Kecamatan
d. Bawaslu Kabupaten/Kota

Jawaban: A

13. Payung hukum dan pedoman yang mengatur tentang Pemilihan Umum adalah:

a. UU No 4 Tahun 2014
b. UU No 5 Tahun 2015
c. UU No 6 Tahun 2016
d. UU No 7 Tahun 2017

Jawaban: D

14. Siapakah pihak di bawah ini yang harus tunduk pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu?

a. Peserta pemilu
b. Pemerintah Daerah
c. Petugas kampanye
d. Pengawas pemilu

Jawaban: D

15. Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) akan dipimpin oleh:

a. Kepala Sekretariat Panwascam
b. Ketua Panwascam
c. Anggota Panwascam
d. Sekretariat Jenderal Bawaslu

Jawaban: A

16. Dukungan masyarakat umum dalam Penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk di bawah ini yaitu, kecuali:

a. Relawan Pengawas Pemilu
b. Pendidikan Politik bagi pemilih
c. Melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih
d. Perhitungan cepat hasil pemilihan

Jawaban: C

17. Strategi yang dilakukan dalam Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan:

a. Pencegahan dan Penindakan
b. Penentuan titik rawan
c. Penentuan fokus pengawasan
d. Peringatan Dini

Jawaban: A

18. Fokus pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu adalah?

a. Ketidaktepatan waktu pada proses pelaksanaan setiap tahapan Pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan
b. Ketidakabsahan dan ketidakbenaran dokumen maupun data yang disyaratkan atau yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu
c. Ketidaktaatan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu
d. Perlakuan yang dikategorikan sebagai tindakan pidana pemilu

Jawaban: A

19. Pengawas Pemilu harus melakukan identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran pengawasan Pemilu, pada tahapan apa?

a. Tahapan Kampanye Pemilu
b. Semua Tahapan
c. Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara
d. Tahapan Masa Tenang

Jawaban: B

20. Pengawas Pemilu dapat mencegah pelanggaran pemilu dengan melalui beberapa kegeiatan berikut ini:

a. Melakukan penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran
b. Melakukan peningkatan kerja sama antar lembaga
c. Melakukan peningkatan transparansi pelaksanaan Pemilu
d. a, b, dan c benar

Jawaban: D

Itulah 20 contoh soal dan jawaban ujian Pengawas Pemilu Desa (PPD) atau Panwaslu Desa. Jika rekan muda masih ingin mengulang-ulang materinya, rekan muda bisa download file pdf soal tersebut DISINI.

Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ):

Pertanyaan: Berapa orang jumlah pengawas pemilu desa?
Jawab: 1 orang per/desa

Pertanyaan: Berapa gaji pengawas pemilu desa?
Jawab: Gajinya hampir sama dengan panitia pemungutan suara (PPS)

Pertanyaan: siapa enak menjadi pengawas pemilu desa atau PPS?
Jawab: sama-sama enak!

Posting Komentar untuk "20 Bocoran Soal Pengawas Pemilu Desa (PPD) 2024 | Dilengkapi File PDF"